PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM
Silahkan Bapak/Ibu cermati Perbup tersebut agar tidak terjadi overlapping saat menggunakan anggaran BOS dan lain-lain. Perbup tersebut mengatur: Pembiayaan Honorarium, Biaya Lembur, Makanan dan Minuman, Rapat/Pertemuan, Ongkos Jahit, Perjalanan Dinas.
Posting Komentar untuk "PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM"